Tampilkan postingan dengan label Islamic Page. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Page. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2021

Tolong Menolong dalam Berbuat Kebajikan dan Taqwa

ONE  DAY  ONE  HADITS
Jum'at, 15 Januari 2021/ 2 Jumadil Akhir 1442

Tolong Menolong dalam Berbuat Kebajikan dan Taqwa

عن أَبي عبد الرحمن زيد بن خالد الجهني رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا في سَبيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازيًا في أهْلِهِ بِخَيرٍ فَقَدْ غَزَا)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.  

Dari Abdur Rahman bin Zaid bin Khalid al-Juhani r.a., katanya: "Nabiullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memberikan persiapan - bekal - untuk seseorang yang berperang fi-sabilillah, maka dianggaplah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang - yakni sama pahalanya dengan orang yang ikut berperang itu. Dan barangsiapa yang meninggalkan kepada keluarga orang yang berperang - fi-sabilillah - berupa suatu kebaikan - apa-apa yang dibutuhkan untuk kehidupan keluarganya itu, maka dianggap pulalah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang." (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Begitu juga orang yang menggantikan perannya dalam keluarga, maka dia telah berperang, artinya jika seorang perjuang ingin berperang, tetapi dia merasa berat meninggalkan keluarganya, siapa yang akan mengurus kebutuhan mereka, lalu dia mewakilkan kepada seorang lelaki muslim dan dia menjawab, “ saya akan menjaga keluargamu dengan baik”.  Maka orang yang mau menggantikannya itu akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berperang karena dia telah menolongnya.
2- Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa setiap orang yang membantu seseorang dalam menaati Allah, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahalannya. 
3- Jika kamu membantu orang yang menuntut ilmu untuk membelikan buku atau mengamankan tempat tinggal atau menafkahi dan sebagainya, maka kamu mendapatkan pahala atau seperti pahalanya tanpa dikurangi pahalanya sedikitpun.
3- Begitu juga jika kamu membantu seseorang yang hendak mengerjakan sholat,seperti menyiapkan peralatan shalat berupa tempat, pakaian, peralatan wudhu, dan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam shalat, maka kamu akan mendapatkan pahala shalatnya, tanpa dikurangi sedikit pun.
4- Kaidah umum yang dapat ditarik dari hadits ini bahwa siapa yang menolong seseorang dalam menaati Allah, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :

- Kebajikan adalah melaksanakan kebaikan, saling tolong menolong didalamnya, membantunya dan memudahkannya bagi manusia. Sedangkan takwa adalah menjaga diri dari keburukan. Tolong menolong dalam ketakwaan artinya menghalangi manusia dari berbuat jelek dan mengingatkan mereka darinya sehingga umat ini menjadi satu umat.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan  Tolong- menolonglah kalian dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al-Maidah: 2)

Minggu, 08 Januari 2017

BERQURBAN DENGAN CARA IURAN,TANYA JAWAB HUKUM ISLAM MODERN 2017


IURAN QURBAN 
Diasuh Oleh: 
Ust M Shiddiq Al Jawi 
Tanya :
Ustadz, bolehkah kurban dengan cara iuran? Misalnya sebuah sekolah murid-muridnya iuran, lalu dibelikan kambing untuk kurban.

Adi, Jakarta

Jawab :
Kurban secara iuran (patungan) dalam istilah fiqih disebut dengan istilah “isytirak”, yaitu berserikatnya tujuh orang untuk mengumpulkan uang guna membeli sapi atau unta, lalu mereka menyembelihnya sebagai kurban dan masing-masing berhak atas sepertujuh dari kurban itu. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 88).

Hukum kurban dengan cara iuran dapat dirinci sebagai berikut :
Pertama, iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta hukumnya boleh dan sah. Inilah pendapat jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Malikiyah tidak membolehkan dan tidak menganggap sah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/398; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/438; Al Kasani, Bada`ius Shana`i’, 4/208; Bulghah As Salik, 1/287; Dikutip oleh Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 89).

Jumhur ulama berdalil dengan hadits Jabir RA, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, seekor unta (badanah) untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim). Juga berdasarkan hadits Hudzaifah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW membolehkan berserikat seekor sapi untuk tujuh orang ketika beliau naik haji di antara kaum muslimin.” (HR Ahmad. Al Haitsami berkata dalam Majma’ Az Zawaid,’Perawi hadits ini orang-orang terpercaya’). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bolehnya berkurban dengan iuran, yakni tujuh orang iuran untuk satu unta atau satu sapi. (Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udhhiyah, hlm. 12; Abu Abdurrahman Muhammad Al ‘Alaawi, Fiqh Al Udhhiyyah, hlm. 85).

Adapun ulama Malikiyah berdalil dengan hadits dari Ibnu Syihab Az Zuhri, “Bahwa Rasulullah SAW tidak menyembelih kurban untuk anggota keluarganya, kecuali satu ekor sapi saja.” (HR Malik). Hadits ini menurut mereka menunjukkan tak boleh iuran untuk satu ekor sapi, sebab anggota keluarga beliau (para istri) tidak iuran untuk sapi itu. Namun Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya Al Istidzkar (15/185-186), bahwa hadits tersebut tidak sahih dari segi periwayatan (laa yashihhu min jihah an naql).

Dengan demikian, jelaslah pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan berkurban secara iuran, yakni iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta. Sebab haditsnya sahih dan kandungannya telah diamalkan oleh para shahabat Nabi SAW dengan sepengetahuan Nabi SAW. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 90).

Kedua, iuran sejumlah orang untuk berkurban seekor kambing. Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena tidak ada dalilnya baik dari Alquran maupun Sunnah. Imam Nawawi menegaskan bahwa kurban seekor kambing hanya sah dari satu orang saja, yakni tidak sah dari iuran sejumlah orang. (Al Majmu’, 8/399; Shahih Muslim bi Syarah An Nawawi, 13/109). Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin,”Berkurban seekor kambing yang dibeli secara bersama oleh dua orang atau lebih tidak sah. Sebab tidak ada dalilnya dari Alquran dan Sunnah.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Ahkamul Udhhiyah wa Al Dzakah, hlm. 9).

Dengan demikian, jelaslah bahwa berkurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’. Maka sembelihan yang ada tidak bernilai ibadah kurban, melainkan sembelihan biasa. Seharusnya sekolah mengubah cara kurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan mengimbau orang tua murid yang mampu untuk berkurban kambing di sekolah tersebut, sehingga satu ekor kambing merupakan kurban dari satu orang, bukan kurban dari iuran sejumlah orang. Wallahu a’lam.

Disusun Oleh Zebbs Mcbroto //wills mcbroto Jr

Seorang Perawat Lulusan SPK Metro 1995 / Ikatan Dinas 1997

Saat Ini Bekerja di Puskesmas Puncowati/Terbanggi Besar /Lampung Tengah

#diataslangitadalangitsatugurusatuilmudilarangganggu

Pengasuh Channel Youtube :

Gudang keterampilan :

Link channel

https://youtube.com/channel/UCBekTBtihyCetQLk96khGWw

Duo Bidandari Syantieq

Link channel

https://youtube.com/c/DuoBidandariSyantieqMcbrotodevision

Entry Unggulan

DUA HEWAN YANG TERKENAL DI DUNIA MAYA

Mau tau dia hewan terkenal itu? Written by Ahook William mcbroto Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh        Hai hai jumpa lagi denga...

POSTINGAN POPULER