Minggu, 08 Januari 2017

FAKTA ILMIAH BEKAM DI AKUI OLEH PAKAR PENGOBATAN DUNIA

        Sebuah Fakta Ilmiah mengejutkan yang di telaah oleh Dokter di timur tengah tentang pengobatan Kuno Zaman Nabi Muhammad Salallahu alaihi wasalam yang mana Bekam terbukti banyak menyembuhkan Penyakit Penyakit yang notabene Sulit ditangani dengan methode Barat.
Bekam merupakan ODT ( Oksidasi Drainase Therapy ) yang mampu menrik keluar racun di organ dalam unutk dikelurkan bersama keringat,kotoran dan air seni.
Nah Video Berikut akan mengungkap Banyak Fakta bekam ,selamat menyimak semoga Bermanfaat


bagaimana sudahkah anda memahami bahwasanya berbekam mempunyai dua keuntungan besar ,
1. Menjalankan sunah nabi Muhammad SAW dan tentunya berpahala
2. Mendapatkan kesehatan yang hakiki karena manfaat bekam sungguhlah besar.
tentu saja semua harus rutin dilakukan ya artinya sedia payung sebelum hujan, justru disaat sehat kita harus berbekam untuk mencegah berbagai macam penyakit dalam, jika waktu sakit ya itu sangat tidak dianjurkan karena mungkin saja adalah kontraindikasi berbekam karena tubuh sedang lemah,apalagi jika hamil,menyususi juga sedang menderita penyakit infeksi dilarang berbekam,okey

 Rangkum Oleh Zebbs Mcbroto /wills Mcbroto
Seorang Perawat Lulusan SPK Metro 1995 / Ikatan Dinas 1997
Saat Ini Bekerja di Puskesmas Puncowati/Terbanggi Besar /Lampung Tengah
Pengasuh Channel Youtube
Gudang keterampilan :
Link channel
https://youtube.com/channel/UCBekTBtihyCetQLk96khGWw
Duo Bidandari Syantieq
Link channel
https://youtube.com/c/DuoBidandariSyantieqMcbrotodevision

 


BERQURBAN DENGAN CARA IURAN,TANYA JAWAB HUKUM ISLAM MODERN 2017


IURAN QURBAN 
Diasuh Oleh: 
Ust M Shiddiq Al Jawi 
Tanya :
Ustadz, bolehkah kurban dengan cara iuran? Misalnya sebuah sekolah murid-muridnya iuran, lalu dibelikan kambing untuk kurban.

Adi, Jakarta

Jawab :
Kurban secara iuran (patungan) dalam istilah fiqih disebut dengan istilah “isytirak”, yaitu berserikatnya tujuh orang untuk mengumpulkan uang guna membeli sapi atau unta, lalu mereka menyembelihnya sebagai kurban dan masing-masing berhak atas sepertujuh dari kurban itu. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 88).

Hukum kurban dengan cara iuran dapat dirinci sebagai berikut :
Pertama, iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta hukumnya boleh dan sah. Inilah pendapat jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Malikiyah tidak membolehkan dan tidak menganggap sah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/398; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/438; Al Kasani, Bada`ius Shana`i’, 4/208; Bulghah As Salik, 1/287; Dikutip oleh Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 89).

Jumhur ulama berdalil dengan hadits Jabir RA, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, seekor unta (badanah) untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim). Juga berdasarkan hadits Hudzaifah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW membolehkan berserikat seekor sapi untuk tujuh orang ketika beliau naik haji di antara kaum muslimin.” (HR Ahmad. Al Haitsami berkata dalam Majma’ Az Zawaid,’Perawi hadits ini orang-orang terpercaya’). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bolehnya berkurban dengan iuran, yakni tujuh orang iuran untuk satu unta atau satu sapi. (Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udhhiyah, hlm. 12; Abu Abdurrahman Muhammad Al ‘Alaawi, Fiqh Al Udhhiyyah, hlm. 85).

Adapun ulama Malikiyah berdalil dengan hadits dari Ibnu Syihab Az Zuhri, “Bahwa Rasulullah SAW tidak menyembelih kurban untuk anggota keluarganya, kecuali satu ekor sapi saja.” (HR Malik). Hadits ini menurut mereka menunjukkan tak boleh iuran untuk satu ekor sapi, sebab anggota keluarga beliau (para istri) tidak iuran untuk sapi itu. Namun Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya Al Istidzkar (15/185-186), bahwa hadits tersebut tidak sahih dari segi periwayatan (laa yashihhu min jihah an naql).

Dengan demikian, jelaslah pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan berkurban secara iuran, yakni iuran tujuh orang untuk berkurban seekor sapi atau unta. Sebab haditsnya sahih dan kandungannya telah diamalkan oleh para shahabat Nabi SAW dengan sepengetahuan Nabi SAW. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 90).

Kedua, iuran sejumlah orang untuk berkurban seekor kambing. Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena tidak ada dalilnya baik dari Alquran maupun Sunnah. Imam Nawawi menegaskan bahwa kurban seekor kambing hanya sah dari satu orang saja, yakni tidak sah dari iuran sejumlah orang. (Al Majmu’, 8/399; Shahih Muslim bi Syarah An Nawawi, 13/109). Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin,”Berkurban seekor kambing yang dibeli secara bersama oleh dua orang atau lebih tidak sah. Sebab tidak ada dalilnya dari Alquran dan Sunnah.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Ahkamul Udhhiyah wa Al Dzakah, hlm. 9).

Dengan demikian, jelaslah bahwa berkurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’. Maka sembelihan yang ada tidak bernilai ibadah kurban, melainkan sembelihan biasa. Seharusnya sekolah mengubah cara kurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan mengimbau orang tua murid yang mampu untuk berkurban kambing di sekolah tersebut, sehingga satu ekor kambing merupakan kurban dari satu orang, bukan kurban dari iuran sejumlah orang. Wallahu a’lam.

Disusun Oleh Zebbs Mcbroto //wills mcbroto Jr

Seorang Perawat Lulusan SPK Metro 1995 / Ikatan Dinas 1997

Saat Ini Bekerja di Puskesmas Puncowati/Terbanggi Besar /Lampung Tengah

#diataslangitadalangitsatugurusatuilmudilarangganggu

Pengasuh Channel Youtube :

Gudang keterampilan :

Link channel

https://youtube.com/channel/UCBekTBtihyCetQLk96khGWw

Duo Bidandari Syantieq

Link channel

https://youtube.com/c/DuoBidandariSyantieqMcbrotodevision

Wils Mcbroto Family 2017

Wills Mcbroto Family 2017
my litle family caming from 2003
we have 3 Daughter






Demikianlah Dokumentasi/Blog yang Kami Kreasikan Buat anda semua, walaupun hanya sedikit yang mampu kami lakukan tapi kami yakin semua kebaikan akan kembali kepada kita masing masing,teruslah berkarya hargai karya orang walaupun hanya sebesar biji sawi kami doakan semoga kalian semua sehat dan atas perhatian dan komentarnya kami ucapkan terima kasih wasalamu alaikum Wr. Wb

Disusun Oleh Zebbs Mcbroto /Wils Mcbroto
Seorang Perawat Lulusan SPK Metro 1995 / Ikatan Dinas 1997
Saat Ini Bekerja di Puskesmas Puncowati/Terbanggi Besar /Lampung Tengah
Pengasuh Channel Youtube :
Gudang keterampilan :
Link channel
https://youtube.com/channel/UCBekTBtihyCetQLk96khGWw
Duo Bidandari Syantieq
Link channel
https://youtube.com/c/DuoBidandariSyantieqMcbrotodevision
 


Entry Unggulan

DUA HEWAN YANG TERKENAL DI DUNIA MAYA

Mau tau dia hewan terkenal itu? Written by Ahook William mcbroto Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh        Hai hai jumpa lagi denga...

POSTINGAN POPULER